Terbengkalai, Supian-Chandra Siap Rampungkan Mega Proyek Metro Starter
AKURAT News- Pembangunan Metro Starter Depok hingga kini terbengkalai lantaran masih belum juga bisa rampung dikerjakan meski awal pelaksanaan kerja sudah berlangsung sejak sekitar 10 tahun silam.
Padahal, Mega proyek yang digadang-gadang bakal menjadi pusat transportasi terintegrasi di Kota Depok namun hingga kini kondisi lahan seluas sekitar 2,6 hektar itu kini masih tampak sebagai hamparan lahan kosong.
Menanggapi kenyataan itu, Paslon nomor urut 2 di Pilkada Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah merasa optimis pembangunan Metro Starter bisa terselesaikan di bawah kepemimpinanya pasca menagi Pilkada Depok 2024.
“ Itu ikon penting untuk kita (kota Depok) dan harus selesai di pemerintahan saya (jika Supian-Chandra terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota) ", kata Supian Suri, dikutip Minggu, 8 Oktober 2024
Menurut Supian Suri, bulan Oktober 2024 seharusnya menjadi momen penting di mana proyek Metro Stater seharusnya telah mulai menunjukan perkembangan nyata.
Meski pemenang lelang dari PT Andyka Investa sudah diberikan perpanjangan waktu berkali-kali, kata Supian, Tapi kenyataan sampai saat ini belum terlihat hasilnya
" Metro Stater ini kan sebagai simbol kebanggaan bagi warga Depok. Proyek ini, bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga lambang kemajuan kota ", ujarnya.
Dirinya yang mengetahui terkait proyek tersebut, kini mensiasati untuk melakukan lelang ulang atau Pemkot Depok mengambil alih sepenuhnya pembangunan terminal. Memang itu menjadi solusi karena terhambatnya berbagai kendala dalam pembangunan.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idrid dalam Rapat Paripurna beragendakan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024, Rabu, 22 November 2023.
"Sesuai adendum terakhir pada 2019, PT Andyka Investama harus menyelesaikan pembangunan terminal itu pada tahun 2024, namun sepertinya mereka meminta dilakukan kembali addendum ulang," kata Idris.
Permintaan addendum atau tambahan waktu ini belum disetujui oleh Pemerihtah Kota Depok karena harus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.