1. Beranda
  2. Hukum

Dugaan Pembuatan Akta Otentik Palsu

Susanty Artha Gilberte Laporkan Notaris Berisial M ke Polda Metro Jaya

Oleh ,

AKURAT News - Notaris berinisial M dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisaris Utama PT. Crown Crusher Konstruksindo (CCK).

Tidak hany dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Notaris berinisial M tersebut juga dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Provinsi DKI Jakarta oleh Susanty Artha Gilberte yang menjabat Komisaris Utama PT. Crown Crusher Konstruksindo.

Kepada wartawan Susanty Artha Gilberte mengatakan," Laporan ini terkait pembuatan akta otentik dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diduga palsu yang berlangsung pada 28 Desember 2023.

Susanty mengklaim bahwa Notaris M terlibat dalam pembuatan Berita Acara RUPSLB yang diduga berisi keterangan palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum."ujarnya.

Laporan tersebut juga berkaitan dengan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Susanty pada 4 November 2023 yang dilakukan oleh Edrick Tanaka Tan dan Anggota Dewan Komisaris (Antonius Wijaya) yang saat ini keduanya telah menjadi terpidana, Saat ini keduanya telah mendekam di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

"Setelah menganiaya, Edrick Tanaka Tan sempat kabur keluar negeri dan ditetapkan DPO, Dalam pelariannya, dengan status DPO Edrik Tanaka Tan bersama Antonius diduga ingin menguasai PT CCK."ujar Susanty usai sidang MPD Notaris di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (2/9/2024).

Kepada wartawan, Susanty mengatakan bahwa Notaris berinisial M patut diduga telah membuat Akta Otentik yang isinya palsu.

Berita Acara RUPSLB PT. CCK tersebut diduga penuh rekayasa sehingga dalam Berita Acara itu isinya bukan yang semestinya yang dituangkan kedalam berita acara tersebut," ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, Surat Undangan RUPSLB PT. CCK juga dinilai cacat secara hukum dan bertentangan dengan Seluruh ketentuan tata cara penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 90 UU Perseroan Terbatas."tandasnya.

Dalam tuntutannya dan pada prinsipnya, Susanty meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk, menyatakan Michael, SH, ST, MKn, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan atau Penyalahgunaan Wewenang,

Selain itu dalam tuntutannya, Susanty juga meminta agar Notaris Michael, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris, serta diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia juga meminta agar Majelis Kehormatan Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak memberikan perlindungan hukum kepada Notaris Michael selama proses penyelidikan. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, dan akan ada tindak lanjut terkait dugaan pemalsuan akta otentik tersebut.***

Berita Lainnya