Saksi Praperadilan Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka

AKURAT News -Pengadilan negeri jakarta utara kembali menggelar sidang Praperadilan dengan Nomor : 4/Pid.Pra/2025PN Jkt. Utr.

Dalam agenda sidang praperadilan kali iniAdvokat Dr. Pernado Silalahi, ST., SH., MH., CLA menghadirkan kolonel Binsar Sirait.

Dalam kesaksiannya, Kolonel Binsar Sirait mengaku heran dengan proses penetapan terhadap Dua tersangka yang merupakan kerabatnya.

“Saya jadi bingung kenapa mereka jadi tersangka. Padahal saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami, akan tetapi malah pelapor yang ditahan dan jadi tersangka,” ucap kolonel Binsar Sirait

Dihadapan Majelis Hakim, Binsar juga mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan oleh Yanto dkk."tandasnya.

Persiwa bermula kedua pemohon praperadilan datang ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan.

pada tanggal 21 s/d 22 Februari 2025 pelapor diperiksa sebagai saksi pelapor setalah dilakukan BAP dan dibaca oleh para pelapor adalah keterangan sebagai pelapor.

Setelah membaca BAP para saksi itu tidak disuruh menandatangani BAP, oleh penyidik para pelapor terlebih dahulu disuruh istirahat di bangku yang ada di ruangan Unit II Reskrim Polsek Kelapa Gading, (ruang pemeriksaan).

Selanjutnya pada pagi harinya, sekira Pukul.04.30 WIB tanggal 22 Februari 2022, para saksi itu dibangunkan oleh penyidik dan disuruh untuk menandatangani BAP. Tetapi saat para saksi itu membaca BAP, penyidik melarang para saksi untuk membaca.

Namun yang terjadi dua dari lima saksi tersebut telah dijadikan tersangka yang entah siapa pelapornya. Hal itu ketahuan sekitar pukul 19.00 WIb tanggal 22 Februari 2025. Ternyata Sdr. Mindo Barimbing dan Maruba Pangaribuan telah dijadikan tersangka.

Kedua tersangka tersebut lantas mempertanyakan dasar hukum menjadikan Mindo Barimbing dan Maruba Pangaribuan, ditetapkan tersangka dan dasar perintah penahanannya.

Atas dasar itulah Advokat Dr. Pernado Silalahi, ST., SH., MH., CLA praperadilankan Polsek Kelapa Gading.Praperadilan itu dimohonkan Advokat Dr. Pernado Silalahi, ST., SH., MH., CLA dengan Nomor : 4/Pid.Pra/2025PN Jkt. Utr.

Penulis: Nrhd

Baca Juga