Dugaan Terlibat Korupsi Tol Japek II Menguat
Penyidik Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Jasa Marga
AKURAT News - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Adityawarman (ADW), Senin, 12 Agustus 2024.
Sebelumnya Adityawarman juga pernah diperiksa pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa Adityawarman diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Selain Aditya, penyidik juga memeriksa seorang lainnya dengan jabatan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga (2015-2018) inisial HSN.
HSN juga sempat diperiksa pada Rabu (4/10/2023) lalu dengan perkara yang sama.
Menurut Harli pemeriksaan pada hari ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Saksi yang diperiksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 s.d. 2016 dan HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2018," jelas Harli.
Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 510 miliar. Angka ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.***
Komentar