Penasehat Hukum Jevon Varian Gideon Menilai Tuntutan Jaksa tidak Memiliki Dasar Yuridis

AKURAT News -Sidang perkara dugaan penipuan dengan perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda tuntutan.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Erma Octora, Jevon Varian Gideon dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 KUHP.
Oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Jevon Varian Gideon tersebut memicu kontroversi, lantaran dinilai memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana.
Kuasa hukum Jevon, Deika Aldira SH menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan mengabaikan fakta persidangan.
Menurut Deika, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur dan seakan dipaksakan, Fakta persidangan terungkap bahwa Jevon tidak terlibat langsung dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) dan kantor hukum Moses Tarigan & Partner."ujar Deika.
Menurut saksi ahli Dr. Leni Nadriani, perkara ini merupakan perdata murni, karena berawal dari perjanjian yang kemudian dilanggar oleh PT. HAL (wanprestasi).
Selain itu, saksi ahli hukum pidana Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. juga menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijerat pasal 378 KUHP hanya karena mempromosikan jasa seseorang kepada pihak lain.
“Kalaupun Jevon membujuk PT. HAL untuk menggunakan jasa Moses Tarigan & Partner, itu bukanlah tindak pidana. Ini jelas perkara perdata, tetapi mengapa JPU tetap memaksakan tuntutannya terhadap Jevon?” ujar Deika Aldira.
Kuasa hukum Jevon juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam tuntutan, Menurutnya, jaksa mengabaikan fakta aliran dana dari Jevon ke Agie Gama Ignatius, lalu ke Moses Ritz Owen Tarigan, dan akhirnya ke Dyan Surbakti.
Selain itu, putusan gugatan di PN Jambi dan Sangeti juga gugur karena ketidakhadiran pihak PT. HAL, yang mengajukan surat permintaan penundaan sidang.
Namun, dalam persidangan, Dodiet Wiraatmaja (Dirut PT. HAL) justru tidak mengakui surat tersebut, yang seharusnya dilaporkan sebagai pemalsuan surat jika memang tidak benar. Alih-alih melakukan hal tersebut, pihaknya malah melaporkan Jevon atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Atas tuntutan yang dinilai kabur dan tidak berdasar, kuasa hukum Jevon berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan fakta dan bukti dalam persidangan. Jevon tidak terlibat sebagai pihak dalam PJH ini, ia hanya seorang karyawan PT. HAL yang menjalankan mandat untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan Sangeti, yang terbukti telah dilakukan,” tegas Deika.
Deika juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal jalannya persidangan, agar putusan yang diambil benar-benar berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku.
“Saya yakin Hakim akan memutus bebas Jevon Varian Gideon, demi hukum dan keadilan,” pungkasnya.***
Komentar