Pemkab Aceh Barat Gelontorkan Rp.26 Miliyar Bayar THR ASN dan PPPK

AKURAT News-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat telah menyelesaikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 49 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam wilayah setempat, Kamis (20/3/2025).

Tidak tanggung-tanggung, 26 miliyar rupiah digelontorkan oleh pemerintah di wilayah itu guna membantu memenuhi finansial para pegawainya dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1446 H.

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM, Rabu (19/3) menegaskan, pencairan THR bukan hanya sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari strategi untuk mendorong perekonomian daerah

"THR ini kami bayarkan untuk aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat. Tidak hanya bagi pegawai yang menerima, tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Aceh Barat," kata Bupati.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Zulyadi, SE, Ak, menegaskan progres pencairan THR tersebut telah rampung 100%.

"Progresnya sudah selesai. Total seluruhnya mencapai 26 miliar rupiah. Dana ini akan disalurkan untuk 5.329 pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Zulyadi.

Dia berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berimpact pada pertumbuhan ekonomi daerah.**

Penulis:

Baca Juga