Kasus Dugaan Suap Proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Budi Karya Sumadi dan Erick Thohir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir.

Perintah ini kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Budi Karya.

"Saat itu berdasarkan kebijakan dari ketua tim pemenangan Bapak Erick Thohir dikatakan, bahwa ada pihak-pihak sesama jajaran yang kemudian bergotong royong, dan kemudian bertemulah Pak Adhi Dharma ini dengan Bapak Budi Karya Sumadi," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.***

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ajat Sudrajat
Editor:Redaksi

Baca Juga