Soal Kasus Korupsi e-KTP
Hari Ini KPK Bakal Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani
AKURAT News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani (MSH) pada hari ini Selasa, 13 Agustus 2024 soal kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, Miryam telah mengkonfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan itu.
Informasi ini juga disampaikan penasihat hukum Miryam kepada KPK.
Adapun sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Namun, dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Ya, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat. Melakukan penjadwalan ulang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024.
"Dimana sudah disampaikan oleh penasihat hukum yang bersangkutan bersedia hadir besok, hari Selasa," tambahnya.
Tessa belum memerinci informasi apa yang bakal digali dari Miryam.
KPK berharap, mantan terpidana kasus korupsi ini memenuhi janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH," ujar Tessa.
Sebelumnya, Miryam divonis lima tahun penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta memutus, Miryam terbukti memberi keterangan palsu dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto.
"Telah terbukti dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut dari KPK menuntut Miryam hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.***