Komisi II DPR RI Akhirnya Setujui PKPU Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Demonstrasi tersebut dilakukan karena Badan Legislasi akan mengadakan rapat paripurna pada tanggal 22 Agustus 2024.
Gerakan yang dilakukan segala lapisan masyarakat dari para unsur rektorat, artis mahasiswa, buruh serta lainnya menggeruduk Gedung parlemen.
Pada saat demonstrasi rapat paripurna ternyata gagal dilaksanakan dan tidak dilakukan pengesahan tentang revisi Undang-Undang.
Baca Juga: Sandri Rumanama Yakin Bahlil Lahadalia Terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Setelah ditundanya rapat paripurna Wakil ketua DPR Sufmi Dasco memberikan keterangan tentang penundaan kegiatan tersebut.
Peserta aksi tidak serta menerima apa yang dikatakan oleh salah satu wakil ketua parlemen tersebut, mereka terus bertahan di komplek senayan karena untuk tetap menjaga Marwah demokrasi dan mengawal konstitusi.
Hari berikutnya para peserta aksi melakukan kembali aksinya di Gedung KPU untuk memberikan dukungan dan penekanan kepada Lembaga penyelenggara membuat peraturan segera menindaklanjuti keputusan 60 dan 70.
Pengawalan keputusan terus dilakukan meskipun tidak sebesar pada aksi tanggal 22 Agustus 2024.
Akhirnya perjuangan menemui titik terang dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan disetujuinya peraturan tersebut secara sah dan resmi serta legal dalam proses pencalonan berpedoman pada Putusan MK nomor 60 dan 70 dengan dijabarkan dalam PKPU.
Kawal Putusan MK
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal syarat pencalonan Pilkada serentak 2024.
Doli mengaku bangga dengan apa yang dilakukan mereka untuk selalu menegakkan konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia.
Komentar