Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Edrik Tanaka Divonis Ringan
AKURAT News - Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Edrik Tanaka kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, (Selasa 16/7/24). Dengan agenda sidang putusan (vonis)
Dalam Amar putusannya, majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara Pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN
tersebut mengatakan bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karenanya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Edrik Tanaka selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa Edrik Tanaka telah mengakibatkan luka terhadap korban yaitu istrinya Susanti Artha Gilbert, sementara hal yang meringankan terdakwa Edrik Tanaka bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,serta terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, Ibu korban kecewa terhadap majelis hakim yang telah menghukum ringan pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya (Susanty Artha Gilberte).
"Seharusnya Susanty artha Gilberte harus diberikan keadilan dengan pemulihan hak haknya akibat Kekerasan fisik dan trauma dan Seharusnya majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku, Sehingga anak saya mendapatkan keadilan." ujar ibu korban saat dikonfirmasi wartawan.
Pada sidang sebelumnya, Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum Dawin SH, Dari kejaksaan negeri jakarta utara mengatakan bahwa terdakwa Edrik Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pada sidang agenda Tuntutan, jaksa penuntut umum Dawin SH, menjerat terdakwa Edrick Tanaka dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.
Oleh itu jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH, menuntut terdakwa Edrik Tanaka selama Dua tahun penjara, Oleh Majelis hakim terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Komentar