Keluarga Korban KDRT Berharap Terpidana Edrik Tanaka Tan Dapat Perlakuan yang Sama dalam Penjara
AKURAT News - Keluarga Susanty artha Gilberte (korban KDRT) berharap agar terpidana Edrik Tanaka mendapatkan perlakuan yang sama seperti para narapidana lainnya didalam penjara.
Hal tersebut dikatakan oleh Suyanti, ibu kandung korban kepada wartawan, Jum'at, 26 Juli 2024 melalui sambungan seluler.
Kepada wartawan, wanita asal kota Medan Sumatera Utara tersebut mengatakan, bahwa keluarga besarnya tidak terima jika terpidana Edrick yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Susanty Artha Gilberte mendapatkan perlakuan khusus didalam penjara.
Terpidana Edrik Tanaka adalah pelaku KDRT yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta utara pada Selasa 16/7/24.
Pada sidang pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang meriksa dan mengadili perkara Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN telah menjatuhkan hukum selama 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Edrik Tanaka.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim pimpinan I Wayan Gede, SH MH didampingi dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Sontang Sinaga SH, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Edrik Tanaka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Diketahui bahwa, pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerja sama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan di KJRI Guangzhou, Usai diamankan oleh pihak imigrasi, Edrick Tanaka Tan langsung dipulangkan dengan pengawalan ketat.
Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing.
Setelah tiba di Indonesia, Edrick Tanaka Tan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi cq Direktorat Pengawasan Dan Penindakan dan setelah itu diserahterimakan ke Polres Metro Jakarta Utara.***
Komentar