Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri di Abdya Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKURAT News - Kasus pencabulan anak di bawah umur, Bunga (15) yang dilakukan oleh ayah tirinya, SF (51) warga Kecamatan Tangan-Tangan resmi dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Kepolisian setempat, Rabu (19/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya Wahyudin, S.H., membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II perkara pencabulan anak di bawah umur dari Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Abdya untuk ditindaklanjuti dari penyidikan ke penuntutan.
“tersangka dan barang bukti (tahap II) atas kasus pelecehan anak di bawah umur oleh ayah tirinya telah kita terima hari ini,” terangnya.
Wahyudi menyebut sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan, tersangka SF akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
SF diduga telah merudapaksa anak tirinya sebanyak dua kali. Aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2024 lalu, hingga korban hamil dan kini sudah melahirkan.
“SF telah menjadi ayah tiri korban sejak tahun 2016. Sebelumnya SF ini diketahui pernah menikah sebanyak 4 kali. Saat menikahi ibunya, korban saat itu baru berusia 6 tahun,” paparnya.
Kepada Jaksa, tersangka mengaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali pada Senin, 15 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 WIB di kamar korban. Saat itu korban tengah tertidur pulas dengan kondisi cuaca hujan deras dan mati lampu.
Mulanya tersangka sedang tidur bersama isterinya, kemudia terbangun karena besarnya suara petir. Saat terbangun suasana rumah sudah gelap gulita/mati lampu. Tersangka tersadar akan keberadaan obat nyamuk yang dia letakan dekat lemari di kamar korban. Khawatir terjadi kebakaran, tersangka kemudian masuk ke kamar korban lalu memindahkan obat nyamuk bakar tersebut ke tempat aman. Dalam kamar tersebut tersangka sempat memindahkan posisi tidur adek korban yang telah terturun dari kasur. Dalam kondisi itu tersangka melihat korban tengah tertidur pulas dan timbul niat bejatnya untuk merudapaksa. Saat melancarkan aksinya, tersangka menutupi mulut korban dengan tangannya karena korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian kelam itu kepada ibunya.
Aksi bejat itu kembali dilakukan oleh tersangka pada Kamis siang, 1 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka masuk ke kamar korban dan kembali merudapaksa anak tirinya.
Wahyudin menandaskan setelah pelimpahan tersebut status SF beralih menjadi terdakwa dan dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancamannya ‘Uqubat Ta’zir, yaitu cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali. Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau kurungan penjara paling singkat 12,5 tahun dan paling lama 16,5 tahun,” tutupnya. **
Komentar