1. Beranda
  2. Hukum

Dr.Pernado Silalahi: Penahanan Terhadap Murba Dan Mindo Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

Oleh ,

AKURAT News -Pengadilan negeri jakarta utara kembali menggelar sidang Praperadilan dengan Nomor : 4/Pid.Pra/2025PN Jkt. Utr.

Dalam agenda sidang praperadilan kali ini Advokat Dr. Pernado Silalahi, ST., SH., MH., CLA mengajukan jawaban termohon praperadilan.(Polsek Kelapa Gading).

Dalam surat jawaban termohon, Advokat Dr. Pernado Silalahi, ST., SH., MH., CLA mengatakan.

"Bahwa fakta terungkap di persidangan Pemohon maupun Pihak Keluarga tidak pernah menerima segala bentuk Surat Penetapan Tersangka.

Sehingga dalam hal ini Para Termohon telah melanggar hak Pemohon sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dimana faktanya Para Termohon memberikannya ke pihak Ketiga yang dalam hal ini sangat merugikan Pemohon, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon (Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing).

Bahwa ditemukan fakta persidangan dalam proses penangkapan Pemohon tidak sesuai bunyi Pasal 27 Ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu.

”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dikarenakan proses hukum yang Pemohon jalani tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengesampingkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Bahwa tidak pernah dilakukan penangkapan terhadap Para Pemohon (Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing), Para Pemohon tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan maupun diberitahukan identitas petugas yang melakukan penangkapan.

Surat Perintah Penangkapan baru diterima tangal 23 Februari 2025 kemudian, yang di dalamnya tercantum nama 10 (sepuluh) orang petugas kepolisian.

Namun demikian, penangkapan secara faktual terhadap Para Pemohon tidak pernah benar-benar dilakukan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Dengan demikian, tindakan penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan (bukti P-20) dan oleh karenanya mengandung cacat hukum.

Oleh sebab itu, sangat beralasan secara hukum apabila Majelis Hakim membatalkan proses penangkapan terhadap Para Pemohon (Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing).

Bahwa pada dasarnya hukum acara pidana dirancang untuk menjamin terlaksananya proses hukum yang adil dan konsisten, yang dikenal dengan asas due process of law, dalam rangka mewujudkan keadilan yang hakiki terhadap setiap perkara yang ditangani sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Seharusnya, seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam perkara a quo, segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Termohon telah mencederai rasa keadilan dan hak-hak hukum Para Pemohon.

Oleh karena itu, sangat beralasan secara hukum bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon (Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing).

Berita Lainnya