DPRD Depok Nilai LKPJ APBD 2023 Masih Perlu Perbaikan

AKURAT News- DPRD Depok menilai Laporan Kinerja Pertanggungjawaban atau LKPJ APBD tahun 2023 masih diperlukan sejumlah perbaikan kendati Kota Depok kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali secara berturut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok masih perlu disempurnakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok, TM. Yusuf Syahputra, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Jumat (12/7/2024).

Salah satu poin penting yang perlu dievaluasi adalah realisasi belanja tak terduga yang jauh dari anggaran. Realisasi belanja tak terduga TA 2023 hanya mencapai Rp78,79 miliar atau 77,17% dari anggaran sebesar Rp102,11 miliar.

Hal ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali penyusunan anggaran belanja tak terduga agar lebih relevan dengan kebutuhan program yang didanai.

Selain itu, Badan Anggaran DPRD Kota Depok juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2023 yang tidak sejalan dengan tingkat pengangguran, kemiskinan, dan rasio Gini.

Hal ini menunjukkan perlunya optimalisasi penggunaan anggaran agar dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Serapan anggaran tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak," ujar TM. Yusuf Syahputra.

Badan Anggaran DPRD Kota Depok merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, seperti penyempurnaan laporan pertanggungjawaban dengan fokus pada penelaahan kinerja, evaluasi mata anggaran belanja, dan penyelarasan penggunaan anggaran dengan pencapaian outcome atau impact.

Rekomendasi-rekomendasi ini akan dipantau dan ditinjau secara berkala untuk memastikan perbaikan kinerja pemerintah daerah dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun mendatang.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Depok, Edi Masturo mengatakan, dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Kota Depok dapat disimpulkan adalah, LPJ yang disampaikan TAPD Kota Depok masih perlu disempurnakan dengan berfokus pada penelahaan kinerja, penyebab, kendala besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektivitas, efisiensi, konsistensi, pertumbuhan, dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.

Dikatakan Edi, pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2023 sebesar 5,05 persen jika dibandingkan dengan tingkat pengangguran sebesar 6,97 persen, tingkat kemiskinan sebesar 2,38 persen dan ginirasio sebesar 0,402 di Kota Depok.

Hal tersebut, lanjutnya, tidak sesuai dengan realisasi laporan belanja daerah. Serapannya tinggi sebesar 92,06 persen tapi kurang memperhatikan outcome atau impact yang terserap dari penggunaan anggaran yang digunakan, serapan tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak.

Edi Masturo juga menyampaikan bahwa ada aspirasi warga yang merupakan catatan di DPRD dari segi pengawasan sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 tentang Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Masih cukup banyaknya pusat perbelanjaan dan toko modern yang melanggar jam operasional, di Pasal 55. Oleh sebab itu DPRD berharap supaya Pemkot Depok menindak tegas hal itu," ungkap Edi Masturo.

Begitu juga dengan sektor PAD yang belum maksimal adalah dari pajak air tanah.
"Ini perlu evaluasi karena terealisasi hanya 42 persen dari target," ujar Edi.

Penulis: Eko Ahdayanto
Editor:Redaksi

Baca Juga