Direktur HAI Minta KPK Tindaklanjuti Laporan Gratifikasi di KPU DKI

AKURAT News - Seorang anggota KPU DKI Jakarta diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD Dapil 10 pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Saiful, kuasa hukum salah satu masyarakat yang melaporkan anggota KPU DKI Jakarta yang diduga menerima gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal ini Direktur Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama meminta agar KPK harus bergerak cepat soal aduan masyarakat tersebut.
"Saya mendesak KPK agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, sebagai wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi dan gratifikasi" ujar Sandri kepada wartawan, Sabtu, 13 Juli 2024.
Ia mengatakan hal ini menjadi preseden buruk soal kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) karena lamban dalam merespon laporan masyarakat.
"Aduan masyarakat karena temuan mereka dilapangan bahwa komisoner KPU memanfaatkan kuasa jabatan untuk melakukan transaksi politik adalah bentuk kejahatan" ucap Sandri.
Ia juga mempertanyakan kinerja KPK yang lamban dalam bergerak padahal dalam laporan dan aduan masyarakat oknum tersebut sudah jelas identitasnya
"Kok lama sih respon KPK padahal oknum anggota KPU DKI Jakarta itu sudah ada idintasnya kalau gak salah berinisial DW ". papar dia
Sandri juga berharap agar KPK bisa bergerak cepat menuntaskan persoalan ini agar menciptakan iklim demokrasi yang bersih.
"Saya Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," harapnya.
Ia juga mengatakan akan menyurati KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan pihak penyelenggara pemilu terkait agar menonaktifkan sementara anggota KPU DKI Jakarta itu.***
Komentar