Diduga Lakukan Pelanggaran APU-PPT, Perusahaan Fintech Ini Jadi Sorotan Publik

AKURAT News - PT Stanford Teknologi Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan pelanggaran APU-PPT yang melibatkan sejumlah pihak di dalam perusahaan tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan aliran dana mencurigakan yang berasal dari para Investor fintech dan diduga digunakan untuk tujuan yang tidak sah.

Dana dari para investor fintech yang seharusnya digunakan untuk pengembangan teknologi dan bisnis perusahaan justru dikeluarkan melalui rekening komisaris PT Stanford Teknologi Indonesia.

Rekening ini kemudian menjadi perantara utama dalam aliran dana yang tidak transparan.

Koordinator Komite Mahasiswa Indonesia, Idrus Nugroho mengatakan, setelah masuk ke rekening komisaris, dana tersebut kemudian ditransfer ke beberapa pihak internal perusahaan.

Termasuk seorang Direktur atau Owner yang masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Idrus mengungkapkan, Direktur WNA ini diduga memainkan peran sentral dalam skema penggelapan dana tersebut.

Dalam prosesnya, direktur tersebut menggunakan identitas orang lain untuk melakukan penyaluran dana.

"Identitas fiktif tersebut digunakan untuk menghindari deteksi dari Otoritas Jasa Keuangan dan mencegah keterkaitan langsung antara dirinya dengan transaksi yang mencurigakan" ujar Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Selain itu, dana yang sudah disalurkan ke direktur WNA tersebut juga diteruskan kepada beberapa staf lainnya di dalam perusahaan.

Pola ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur untuk mengaburkan sumber dan tujuan akhir dari dana yang keluar dari perusahaan.

Lebih lanjut diketahui bahwa direktur WNA tersebut juga melakukan penarikan dana dari Indonesia melalui perusahaannya yang berbasis di China.

"Dari perusahaan tersebut, dana kemudian diteruskan ke sejumlah perusahaan lain di berbagai negara, termasuk Meksiko dan negara-negara lainnya" ungkap Idrus.

Aliran dana lintas negara ini menimbulkan dugaan bahwa PT Stanford Teknologi Indonesia tidak hanya terlibat dalam pencucian uang, tetapi juga berpotensi terlibat dalam aktivitas pendanaan yang tidak sah, termasuk pendanaan terorisme atau aktivitas kriminal lainnya.

Untuk itu Komite Mahasiswa Indonesia meminta OJK maupun Kepolisian RI segera melakukan penelusuran terhadap jejak keuangan perusahaan serta individu-individu yang terlibat dalam transaksi ini.

"Terhadap beberapa rekening yang terkait segera lakukan pembekuan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti" ucap Idrus.

OJK atau Regulator keuangan lainnya bersama aparat penegak hukum agar bersinergitas dengan otoritas Internasional untuk menelusuri lebih lanjut arus dana yang melintasi berbagai negara, guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Beberapa regulasi yang telah mengatur secara jelas mengenai APU PPT seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Peraturan OJK nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, PBI No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, dsb. yang secara jelas telah dilangkahi oleh PT Stanford Teknologi Indonesia.

Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Komite Mahasiswa Indonesia mereka menuntut :

1. Mendesak Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran APU PPT yang dilakukan oleh PT Stanford Teknologi Indonesia;

2. Mendesak Bareskrim Polri segera memeriksa Jun Zhang selaku Owner dan Direksi PT Stanford Teknologi Indonesia yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam pengendalian semua aliran dana PT Stanford Teknologi Indonesia;

3. Mendesak OJK agar menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Stanford Teknologi Indonesia atau segera melakukan pembekuan dan/atau pencabutan ijin usaha yang diduga kuat telah melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;

4. Menuntut PT Stanford Teknologi Indonesia untuk taat terhadap prosedur hukum di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada taat pajak, aturan ketenagakerjaan dan lain-lain yang umumnya berlaku bagi seluruh badan hukum di Indonesia;

5. Mendesak DPR RI Komisi XI agar melakukan RDP dengan PT Stanford Teknologi Indonesia untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan pelanggaran APU PPT.***

Penulis: Ahmad Ahyar
Editor:Redaksi

Baca Juga