Diduga Fasilitasi DPO
MDP Beri Rekomendasi Pemberhentian Sementara Terhadap Notaris Michael
AKURAT News - Buntut dari pembuatan Akta Otentik yang isinya palsu, Notaris Michael di berikan sanksi, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta, Menyatakan Notaris Michael bersalah dan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Notaris selama 6 (enam) bulan.
Sanksi pemberhentian sementara terhadap jabatan Notaris Michael tersebut dituangkan dalam salinan Berita Acara Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Administrasi Jakarta Barat.
Hal tersebut atas pengaduan Susanty Artha Gilberte sebagaimana pengaduan perkara No.04/MPDN.Jakbar/BAP/IX/2024, tanggal 22/08/2024, tentang laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris dan atau Pelaksanaan jabatan Notaris.
Dalam Pres rilisnya Susanty Artha Gilberte menyampaikan, pihaknya pada tanggal 3/10/2024, telah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terlapor Notaris Michael.
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum baik formil maupun materiil. Adapun pelanggaran hukum yang ditemukan MPD yakni : Notaris Michael telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Notaris, serta menuruti permintaan Direktur PT.CCK yang sedang dalam status DPO.
Dimana yang bersangkutan melakukan pemanggilan/pengumuman RUPSLB kepada pemegang saham PT.CCK, dengan cara mengiklankan pengumuman RUPSLB PT.CCK pada Koran Harian Terbit pada 13/12/2023.
Seharusnya, menurut Majelis bilamana Direktur PT.CCK (Edrick Tanaka) yang berstatus DPO berhalangan, maka yang berwenang untuk melakukan pemanggilan rapat adalah Komisaris PT.CCK.
Selain menuruti permintaan Direktur PT.CCK yang berstatus DPO, Notaris Michael, juga menuruti permintaan Pendampingan dan Pembuatan Berita Acara RUPSLB PT.CCK, serta memfasilitasi ruangan RUPSLB PT.CCK pada tanggal 28/12/2023, yang mana menurut Majelis ruangan RUPSLB PT.CCK pada 28/12/2023 bukan merupakan tempat yang netral.
Pada saat penyelenggaraan RUPSLB Notaris Michael, bertindak layaknya Ketua rapat,berperilaku tidak sopan serta membentak dan mengusir Pelapor dari ruangan RUPSLB pada tanggal 28/12/2023.
Oleh karenanya, Notaris Michael terbukti terlibat secara aktif dalam rangkaian RUPSLB tanggal 28/12/ 2023 yang dinilai cacat secara hukum. Fakta ini menunjukkan dengan jelas adanya conflict of interest yang terang dan nyata dalam penyelenggaraan RUPSLB PT.CCK.
Lebih lanjut, Dalam putusan MPD disebutkan, bahwa Surat Kuasa dari Edrick Tanaka selaku Direktur dan Pemegang saham PT.CCK seharusnya tidak boleh diberikan kepada dua orang sekaligus untuk menyelenggarakan RUPSLB PT.CCK, Namun faktanya Surat Kuasa tersebut diberikan kepada dua Advokat dari Kantor Hukum MRJ Law Office tanggal 8/12/2023, dan baru dilegalisir oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, China pada 21/12/2023.
Artinya Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB PT.CCK, tanggal 13/12/2023 dilakukan sebelum Surat Kuasa efektif berlaku. Meskipun pelapor telah mengingatkan agar dibatalkan RUPSLB, Namun pelapor tidak menghiraukannya, oleh karenanya terbukti Notaris Michael, terlibat aktif dalam rangkaian penyelenggaraan RUPSLB PT.CCK, yang cacat hukum.
Majelis pemeriksa juga menemukan penyelenggaraan RUPSLB tidak didahului penandatanganan daftar hadir peserta rapat dan rekaman Video menunjukkan dengan jelas Notaris Michael menyerahkan dokumen kepada Pelapor dengan cara melempar dan tidak sopan berbicara secara teriak-teriak kepada Pelapor.
Bahkan mengusir Pelapor dalam RUPSLB PT.CCK, oleh karenanya tidak dapat dibenarkan apalagi yang bersangkutan bukan Ketua Rapat yang sah. Terlapor telah mengikuti keinginan sebagian besar pemegang saham yang hadir untuk mengisi agenda lain-lain, yakni agenda Pengalihan Saham dari Antonius Wijaya kepada Greiti Theresia Mendey, padahal syarat untuk pembahasan dan pengambilan keputusan untuk agenda lain-lain di Mata Acara dalam Panggilan RUPS, harus dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham dan disetujui dengan suara bulat dan yang bersangkutan tidak memperhatikan Pasal 57 (1) UU tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dimana dalam setiap penjualan saham yang ada pada Perseroan harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya.
Menurut Majelis Pemeriksa, tindakan Notaris Michael dalam menjalankan jabatannya melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yangmana mewajibkan Notaris untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, MPD Notaris Administrasi Kota Jakarta Barat yang memeriksa perkara, telah mengeluarkan rekomendasi agar Notaris Michael diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Notaris selama enam bulan.
Suatu keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi Pelapor, dan dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada MPD pimpinan Dr.Suratin Eko Supono, anggota Nurhayani dan Ilmiawan Dekrit, serta Sekretaris Wahyu Warsito.
Kepeda wartawan Susanty Artha Gilberte juga menyampaikan, dengan terbuktinya pelanggaran hukum yang dilakukan Notaris Michael, selanjutnya kami telah melaporkan Notaris Michael, Bareskrim Polri dugaan Pembuatan Akta Otentik Palsu."ujarnya .
Dimana saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya sebagaimana No,LP/B/5077/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Agustus 2024 dan/atau Bareskrim Polri No.LP/B/32/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 Januari 2024.
Oleh karena itu, selaku pelapor memohon kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) agar bersikap kooperatif serta memberikan persetujuan menurut hukum atas proses Penyelidikan Penyidikan terhadap Notaris Michael, ujarnya, 9/10/2024.
Hingga berita ini diturunkan pihak Notaris Michael belum memberikan keterangan.