Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional PT AIYI Indonesia Patut Dipertanyakan

Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional PT AIYI Indonesia Patut Dipertanyakan
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional PT AIYI Indonesia Patut Dipertanyakan

AKURAT News - Diduga belum melengkapi izin, operasional PT AIYI Indonesia Internasional yang berada diwilayah Desa Silih, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon patut dipertanyakan.

Perusahaan yang memproduksi busa kasur ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan hingga kini diduga kuat belum mengantongi izin Amdal serta izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Melalui pesan singkat, Kasie perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Soni mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan dan Gedung untuk PT AIYI Indonesia Internasional.

Baca Juga: Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan Adakan Penandatanganan Dokumen Kesepakatan Bersama

"Sampai saat ini pihak kami belum mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan dan Gedung untuk PT AIYI Indonesia Internasional" ujar Soni seperti dikutip dari harianpelitanews.id, Senin, 07 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono terkesan menghindar saat AKURAT News ingin mengkonfirmasi perihal tersebut.

Terpisah, salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon yang namanya enggan disebutkan menjelaskan, PT AIYI Indonesia Internasional belum melapor ke pihaknya.

Baca Juga: BNN Gelar Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Kawasan Rawan

Secara tegas Ia mengatakan setiap penerbitan Pertek B3 dan Peraturan Teknis air limbah pasti melibatkan pihaknya.

Ia menyebut hingga kini perusahaan tersebut belum mengantongi izin penerbitan Pertek B3 dan Pertek air limbah.

"Hingga kini, untuk izin B3 dan air limbahnya belum ada, kalau mereka mau ngurus pasti kita diundang untuk rapat pembahasan" pungkasnya.***

Penulis: Wahyu Wicaksono
Editor:Redaksi

Baca Juga