Dalam Pledoinya, Penasihat Hukum Minta Agar Terdakwa Jevon Dibebaskan

AKURATNews -Sidang lanjutan perkara No.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (24/3/2025).
Dalam persidangan, Kuasa hukum Jevon mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang intinya meminta klien mereka agar dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum dari AJR & Co. Advocates & Legal Consultant menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jevon terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan oleh JPU. Oleh karena itu, mereka mendesak agar majelis hakim segera membebaskan Jevon dan memulihkan Hak-haknya.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa Jevon hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi yang kini dipermasalahkan. Tidak ada niat jahat atau unsur kesengajaan yang bisa menjeratnya secara pidana.
Kasus ini berawal dari sebuah perjanjian jasa hukum (PJH) terkait dana fee jasa hukum sebesar Rp 300 juta untuk pengurusan gugatan perkara hukum PT.HAL di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Jevon telah menyerahkan dana tersebut kepada pihak lain (Agie Gama Ignatius rekan Moses Tarigan) atas arahan seseorang (Dodiet Wiraatmaja Direktur Utama PT.HAL) yang disebut dalam persidangan.
Oleh karena itu, tidak ada bukti untuk menuduh bahwa Jevon menggelapkan uang PT.HAL. Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Jevon menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Lebih lanjut, tim pembela menilai perkara ini kualifikasi dalam ranah sengketa perdata ketimbang pidana.
Perkara Jevon menjadi sorotan publik karena perkara perdata digiring menjadi perkara pidana dan hanya Jevon yang diproses hukum padahal perkara ini melibatkan pelaku lainnya sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
Jika hakim menerima pleidoi, maka hakim profesional dan tidak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan Jevon pun akan segera dibebaskan dan namanya direhabilitasi. Namun, jika hakim menolak, maka patut dicurigai hakim telah menerima sesuatu."ujar penasihat hukum terdakwa Jevon.
Dalam persidangan penasihat hukum terdakwa Jevon juga menyampaikan beberapa point untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim.
Diantaranya majelis hakim diminta untuk, Menerima Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya secara keseluruhan.
Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Jevon dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.
Memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, nama baik, harkat, dan martabatnya. Serta Membebankan biaya perkara kepada negara.
Komentar