PeristiwaTuduh Penggelapan Tanah dan Manipulasi Data
Warga Sidokerto Buduran Laporkan Tim 9 ke Polresta Sidoarjo
AKURAT News - Warga eks-Gogol Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, melaporkan panitia pembebasan lahan (Tim 9) ke Polresta Sidoarjo.
Mereka menuduh adanya penggelapan dalam penjualan tanah yang di klaim sebagai milik warga Gogol.
Tanah tersebut merupakan sisa dari luas lahan yang telah dilepas kepada pihak ketiga pada tahun 1997. Laporan ini disampaikan pada hari Jumat, 20 September 2024.
Menurut H. Taufiq, salah satu warga eks-Gogol, laporan tersebut disampaikan ke Polresta Sidoarjo karena warga menemukan banyak kejanggalan terkait pelepasan sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi.
"Tim 9 tidak pernah melibatkan kami, warga eks-Gogol, dalam musyawarah atau meminta masukan mengenai pelepasan sisa tanah dari lahan yang kami lepas sekitar tahun 1997 lalu, yang kini telah menjadi perumahan Park Royal," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dua kepala desa sebelumnya tidak berani mengutak-atik tanah tersebut, karena status tanah itu tidak jelas setelah dilepaskan 27 tahun lalu.
"Bagaimana bisa mereka berani melepasnya ke pihak ketiga? Lalu, atas dasar hak siapa yang mereka gunakan?" tanya H. Taufiq, salah satu warga eks-Gogol dari Dusun Klanggri.
Lebih lanjut, pria yang juga merupakan perangkat desa ini menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa alas hak untuk melepas tanah tersebut ke pihak ketiga diduga telah dimanipulasi. Tim 9 diduga menggunakan satu nama dari salah satu warga Gogol, meskipun ada 25 orang yang memiliki hak atas tanah itu.
"Inilah beberapa kejanggalan yang kami temukan dalam proses pelepasan tanah tersebut. Bagaimana mungkin hak 25 warga Gogol diberikan kepada satu orang saja? Prosesnya biarlah ditelusuri oleh tim penyidik," ungkap pria bertubuh tambun ini.
Terkait pemberian uang oleh Tim 9 kepada 25 warga eks-Gogol yang bervariasi antara 3 hingga 6 juta rupiah, Taufiq tidak membantahnya. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka (DP) pembayaran untuk warga karena tanah mereka sudah terjual ke pihak ketiga.
"Uang itu diberikan secara door-to-door tanpa melalui musyawarah. Mereka berjanji akan menambahkan lagi setelah pelunasan, namun hingga tiga tahun berlalu, tidak ada kabar. Tanah itu malah sudah menjadi perumahan. Saya khawatir uang yang kami terima itu merupakan jebakan," tuturnya.
Karena itu, H. Taufiq berencana berkoordinasi dengan 25 warga eks-Gogol untuk mengembalikan uang yang tidak jelas tersebut kepada Tim 9. "Saya pribadi tidak ingin terjebak dalam masalah hukum terkait hal ini, jadi secepatnya saya akan mengembalikannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Sucipto, yang dihubungi melalui pesan seluler, pada Senin (23/9/2024) pagi, menyatakan bahwa laporan warga Gogol dari Desa Sidokerto saat ini ditangani oleh Polresta Sidoarjo.
"Laporannya sudah masuk ke Polresta," singkatnya.***
Komentar