Melalui Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Hentikan Kasus Penganiayaan
AKURAT News - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghentikan kasus penganiayaan melalui Restorative Justice.
Restorative Justice yang dihentikan kasusnya tersebut terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Much Fajar.
Permohonan Restorative Justice atas perkara itu diusulkan karena telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice berdasarkan PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorat.
Pertimbangan keadilan Restoratif tersebut karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, antara korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian tanpa adanya unsur paksaan, tekanan dari pihak manapun.
Tidak hanya itu saja, Pihak korban dengan tersangka telah bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara dengan tidak melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Restorative Justice terwujud karena tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Hari ini, Jum'at 30 Agustus 2024, kejaksaan negeri jakarta utara telah melaksanakan Keadilan restoratif.
Restorative Justice merupakan salah satu bentuk nyata sebagai sisi kemanusiaan dalam pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana sebagaimana program Kejaksaan Agung RI.
Dilakukannya Restorative Justice terhadap Much Fajar ini penuh dengan penuh pertimbangan, Selain telah saling memaafkan, Restorative Justice juga telah memenuhi persyaratan.
Pertimbangan keadilan Restoratif ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana."ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH.MH.***
Komentar