Terkait Perkara Penipuan, Jaksa Penuntut Umum Diminta Hadirkan Saksi Agie

AKURATNEWS -Sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan perkara nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali di sidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, Selasa.(25/2/25) Dengan agenda sidang keterangan saksi.

Pada persidangan sebelumnya, ketua Majelis Hakim Iwan Irawan,SH meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Moses dan saksi Anggie.

Namun pada persidangan hari ini Selasa.(25/2/25) hanya saksi Moses yang hadir dan memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Sementara, terhadap saksi Agie pihak kejaksaan negeri jakarta utara telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur berdasarkan bukti surat panggilan sidang."ujar jaksa penuntut umum Erma Octora.

Akan tetapi saksi Agie telah memberitahukan bahwa untuk saat ini belum bisa hadir karena ada urusan di luar kota."ujar jaksa penuntut umum Erma Octora

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Moses mengakui bahwasanya dirinya pernah menerima uang senilai Rp. 80.000.000., (delapan puluh juta rupiah) dari saksi Agie Gama Ignatius.

Menurut saksi Moses, uang tersebut diberikan oleh Anggie sebagai honor pembuatan gugatan PT. Hutan Alam Lestari (HAL). kepada CV. Leo Mandiri, CV. Arihta dan CV. Samanta.

Dalam kesaksiannya Moses juga mengatakan bahwa uang tersebut bukan dari rekening PT. HAL melainkan dari 5 rekening perorangan. "kilahnya.

Saksi Moses juga mengatakan jika PT. HAL mau membayar jasa hukum saya pasti langsung transfer ke rekening saya karena Dodiet Wiraatmaja (Direktur Utama PT. HAL) sudah beberapa kali meminta bantuan hukum kepada saya,"ungkapnya.

Dari keterangan saksi Moses terungkap bahwa sebelum menangani perkara di Pengadilan Jambi, Saksi Moses pernah bertemu Dodiet di Pantai Mutiara kantor PT. HAL untuk konsultasi hukum terkait PKPU PT. HAL.

Sehingga terungkap bahwa saksi Moses dan Dodiet memiliki hubungan atau sudah saling kenal sebelum adanya perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam perkara ini, terdakwa Jevon diduga dikorbankan oleh saksi Moses,
Untuk mempertanggungjawabkan adanya peristiwa dugaan Penipuan.

Pada persidangan berikutnya jaksa penuntut umum Erma Octora diminta untuk menghadirkan saksi Agie untuk dimintai keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Kepada wartawan penasihat hukum terdakwa Jevon mengatakan, "Dalam persidangan hari ini, kesaksian Moses membuktikan bahwa terdakwa Jevon tidak bersalah.

Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini objektif, serta membebaskan terdakwa Jevon dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Penulis: Nrhd

Baca Juga