Diduga Ingkari Perjanjian, Lisa Gugat Mantan Suami
AKURAT NEWS -Diduga melanggar perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris, Lisa menggugat mantan suaminya yang berinisial DS ke pengadilan negeri jakarta utara.
Gugatan perkara hak asuh anak yang dimohonkan oleh Lisa tertuang dalam berkas perkara Nomor. 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Lisa berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa serta mengadili perkara ini Objektif serta menegakkan keadilan.
Perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan Lisa bermula. Adanya perjanjian hak asuh anak yang ingkari oleh mantan suami Lisa yang bernama DS.
Dalam surat perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris dan telah disepakati antara DS dengan Lisa menyatakan
"Untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 maka pihak pertama memberi persetujuan kepada anak-anak tersebut yang masih di bawah umur diwakili oleh pihak kedua selaku ibu (Lisa).
"Hal tersebut dikarenakan Gl masih berusia 15 tahun, Sesuai kesepakatan di hadapan Notaris, mantan suami saya telah menandatangani bahwa hak asuh Gl adalah hak saya sepenuhnya,"ujar Lisa.
Kepada wartawan Lisa mengatakan bahwa Perjanjian itu dibuat pada tanggal 19 November 2019 lalu, Namun perjanjian tersebut di ingkari oleh mantan suami saya."ujarnya.
“Saya berharap keadilan harus ditegakkan. Saya berharap Majelis Hakim menyerahkan kembali hak asuh kepada saya selaku ibu kandung,"tandas lisa.
Lis menambahkan, dirinya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT ke Polres Metro Jakarta Utara dan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan Lisa menegaskan bahwa dirinya berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya agar berlaku adil dalam memberi keputusan di akhir nanti."ujarnya.
Komentar