Pemkot Ajukan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Kota Depok.
AKURAT News- Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyatakan apresiasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kota Depok yang dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis, 7 November 2024.
Idris mengatakan, satu dari tiga Rapeda yang diajukan, ialah perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Perubahan Perda tentang manajemen kebakaran diperlukan untuk memperbarui kebijakan berdasarkan perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan pola tata ruang kota," kata Idris pada Rabu, 13 November 2024.
Perubahan ini, kata Idris, bertujuan untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat sinergi antar lembaga terkait.
Selain itu, ia juga mengajukan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
"Sudah disetujui oleh anggota DPRD Kota Depok saat rapat paripurna pada Kamis, 7 November kemarin," kata Idris.
menerangkan, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkot Depok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, daerah diamanatkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah
Berdasarkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kota Depok dapat membentuk badan yang mengintegrasikan fungsi perencanaan dan riset dalam satu lembaga, yaitu Bapberida (Badan Perencanaan dan Pengembangan Riset Daerah)," kata Idris.
Kemudian, pihaknya juga mengajukan perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.
Ia berharap, penyertaan modal dapat memperkuat PDAM dalam mencapai target akses air minum layak 100 persen bagi masyarakat Kota Depok pada tahun 2030.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Komentar